KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR
GERAKAN
PRAMUKA
DAN
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
086 TAHUN 2005
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan
Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi
seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan
landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa
untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan
penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15
sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
c. bahwa
sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15
sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan
Presiden;
Mengingat : Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34
Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan
Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo
(Cap Sekretariat
Kabinet RI)
LAMPIRAN KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 104 Tahun 2004
TANGGAL : 18 Oktober 2004
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan
yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita
bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo
pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu
pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda
pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut
kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia
berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan
karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar
di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan
Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya,
gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa
kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang
bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam
menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga
kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan
bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan
gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung
jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan
sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan
melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi
nusantara.
Bahwa dalam upaya
meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian
pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan
makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan
Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka
berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan
kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka
berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka
mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak,
dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional,
dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan, baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar
keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Motto Gerakan
Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat
Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA
DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari
salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan
pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan
di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk
agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan
dan menumbuhkan budi pekerti luhur
dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama
masing-masing
2) Kerukunan hidup
beragama antar umat seagama dan antara
pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3) Penghayatan dan
pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran
sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan
bangsa dan negara
4) Kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5) Pembinaan dan
pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
- Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
- Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
- Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
- Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
- Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
- Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
- Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak,
mental, emosional, jasmani dan bakat serta
peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan
dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar
keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak;
b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik
lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;
c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk
memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada
masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum
muda.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka,
diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia,
perlengkapan, dana, komunikasi,
dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG,
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa
merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri
dalam rangka saling ketergantungan.
(2) Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani,
dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya
bermitra dengan orang lain.
(3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang
membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses
pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi, dan
kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan
merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berkelompok;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang
sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut
Darma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya
dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang
dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan
berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah
perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri
atas:
a.
Anggota
biasa :
1)
Anggota
muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2)
Anggota
dewasa:
a)
Anggota
Dewasa Muda : Pandega
b)
Anggota
Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina
Pramuka, Pembina Profesional, Pamong
Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota
Majelis Pembimbing
b.
Anggota
kehormatan:
1)
anggota
dewasa purna bakti
2)
orang-orang
yang bersimpati dan berjasa kepada
Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung
dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan
Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam
gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi
suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi
wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi
wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi
wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan
di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 19
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik
Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) (7) Kepengurusan baru dalam jajaran
Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus
baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam
berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan
produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari
Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan
bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah,
dan Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial
oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia
dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan
Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang
mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang
diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi
muda.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang diketuai oleh
Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan
tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing
yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Pimpinan
Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.
Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gerakan Pramuka.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
Kwartir.
(3) a. Personalia Badan Pemeriksa
Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang
staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan
Publik.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
(1) Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum
tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa
baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Nasional
untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan
Musyawarah Nasional adalah suatu
presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa
baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Daerah untuk
masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah
Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah
adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Daerah.
(3) Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa
baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Cabang
untuk masa bakti 5 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah
Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium
yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(4) Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa
baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Ranting
untuk masa bakti 3 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah
Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan
Musyawarah Ranting adalah
suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
(5) Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun
sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban
Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan
Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan
Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3
tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu
presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 27
Referendum
Dalam menghadapi
hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan
Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
e. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak
serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka
adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka
berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih
dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah
lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di
sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka
adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan
oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun
1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne
Himne Gerakan Pramuka
adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa
persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka
menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional
tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah daerah.
c. Musyawarah
Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran
Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran
itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional
yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh
sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
Anggaran Dasar ini
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di
Pontianak Kalimantan Barat
pada tanggal 15
sampai dengan 19 Desember 2003.
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan
Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo
(Cap Sekretariat
Kabinet RI)
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 086 TAHUN
2005
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan oleh karena itu Anggaran
Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
b. bahwa Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka sesuai Keputusan Munas 2003 nomor 09/MUNAS/2003 telah
disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004,
sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 perlu disempurnakan agar
sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
c. bahwa sehubungan
dengan itu perlu ditetapkan keputusannya;
Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor
104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 107 tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : 1. Arahan
Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional;
2. Saran Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
ini.
Kedua: : Dengan berlakunya Keputusan Kwarnas ini, maka
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan
Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka ini.
Apabila terdapat
kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di :
Jakarta.
Pada
tanggal : 31
Mei 2005
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof.
DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 086 TAHUN
2005
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Pramuka, yaitu gerakan kepanduan Praja Muda Karana, adalah gerakan
pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum
muda, dengan bimbingan orang dewasa.
Pasal 2
Tempat
(1) Domisili kantor pusat Gerakan Pramuka di Ibukota negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK, SASARAN, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku
setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan dan Tugas Pokok
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar
sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan
sekolah dengan tujuan:
a. Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader
pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
b. Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai
keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga dapat menjadi manusia yang
berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan
mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas
pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 5
Sasaran
Sasaran kepramukaan
adalah mempersiapkan kader bangsa yang:
c. Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang
berjiwa Pancasila
d. Berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan
bertingkah laku tertib
e. Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya
f.
Memiliki jiwa patriot yang
berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para
pejuang bangsa.
g. Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat
kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab, berpikir
kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas
serta memiliki komitmen.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga serta
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan sumber daya generasi muda,
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan,
dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN UPAYA
Pasal 7
Kepramukaan
(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar
lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur,
terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak,
akhlak dan budi pekerti luhur.
(2) Kepramukaan merupakan proses kegiatan belajar sendiri yang progresif bagi kaum
muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya baik mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisik, sebagai individu dan sebagai anggota
masyarakat.
(3) Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau
potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas yang mampu
memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik
nasional maupun internasional.
(4) Pendidikan dalam kepramukaan dimaksudkan dan diartikan secara luas sebagai
suatu proses pembinaan yang berkesinambungan bagi Sumber Daya Manusia Pramuka,
baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasarannya
menjadikan mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan
berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.
(5) Pelaksana pendidikan dalam kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa:
a. Karya di bidang pendidikan adalah karya
peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial intelektual dan
fisiknya;
b. Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih pelan
daripada proses pengajaran;
c. Pada hakekatnya yang menjadi pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik,
pendidik hanya pemberi bahan pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima
bahan pendidikan tersebut sendiri;
d. Dasar dan landasan pendidikan adalah meniru. Ada yang meniru dan harus ada
yang ditiru. Yang ditiru harus berharga/bernilai untuk ditiru.
Pasal 8
Sifat
(1) a. Gerakan Pramuka dapat didirikan
di seluruh wilayah tanah air Indonesia dan diikuti oleh seluruh bangsa Indonesia
tanpa membedakan Suku dan Ras.
b. Gerakan
Pramuka tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode gerakan
kepanduan sedunia.
(2) Keanggotaan Gerakan Pramuka bersifat sukarela, yang berarti tidak ada unsur
kewajiban dan paksaan.
(3) Gerakan Pramuka dan Politik
a. Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan
perundang-undangan negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia.
b. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial
politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik
manapun. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam
kegiatan yang bersifat politik praktis.
c. Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat
menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial politik, dengan ketentuan:
1) tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang
dianutnya ke dalam lingkungan Gerakan Pramuka;
2) tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam
Pramuka atau tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasi
kekuatan sosial politik dan melakukan kegiatan politik praktis;
3) tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau
tanda-tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan sosial politik
pada waktu menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka dan Agama
a. Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada
anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
b. Gerakan Pramuka membina anggotanya agar
meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk
menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat
beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang
lain.
Pasal 9
Upaya
(1) Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan
mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui
kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menurut agama masing-masing;
2) Kerukunan hidup antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu
dengan pemeluk agama yang lain;
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan
mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap
kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan
keimanan dan ketakwaan;
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional
maupun internasional;
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku
yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera,
daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan
hasta karya.
(2) Upaya untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental,
emosional, spiritual, jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan
kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar
keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak;
b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik
lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;
c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk
memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada
masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum
muda;
(3) Untuk menunjang upaya serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan
prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana,
komunikasi dan kerjasama.
Pasal 10
Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan
(1) Pada hakekatnya semua kegiatan dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk
membina watak, keterampilan dan kesehatan anggota muda dan anggota dewasa muda.
(2) Pembinaan watak dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemupukan dalam diri
anggota muda dan anggota dewasa muda:
a. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara
c. Pengamalan moral Pancasila
d. Pemahaman sejarah perjuangan bangsa
e. Rasa percaya diri sendiri
f. Kepedulian dan tanggungjawab serta disiplin.
(3) Pembinaan keterampilan dilakukan dengan latihan alat driya, kecerdasan, dan
kejuruan melalui syarat-syarat kecakapan dan kegiatan Satuan Karya.
(4) Pembinaan kesehatan dilakukan dengan kegiatan kebersihan dan ketertiban,
latihan dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan
hidup.
Pasal 11
Pembinaan Kwartir dan Satuan
(1) Kwartir Nasional membina Kwartir Daerah, sehingga kemampuan setiap Daerah
dalam mengembangkan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat.
(2) Setiap Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang, sehingga kemampuan setiap
Cabang dalam mengembangkan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat.
(3) Setiap Kwartir Cabang membina Kwartir Ranting, sehingga kemampuan setiap
Ranting dalam mengembangkan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat,
termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya.
(4) Setiap Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan baik organisasi
maupun operasional kepada gugusdepan dan satuan karya dalam wilayah kerjanya
dan wajib berusaha supaya jumlah dan mutu gugusdepan dan satuan karya di
wilayahnya terus meningkat.
(5) Pembina Gugusdepan berusaha supaya jumlah dan mutu para pembina dan anggota
muda, anggota dewasa muda di gugusdepannya terus meningkat.
(6) Kwartir Nasional membina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 12
Pendidikan Tenaga Kader Gerakan Pramuka
(1) Semua kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kader Gerakan
Pramuka, Pramuka Pandega, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina
Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota
Majelis Pembimbing, sehingga mampu meningkatkan mutu kepramukaan.
(2) Untuk melaksanakan maksud yang tertera dalam ayat (1) pasal ini Kwartir Ranting,
Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional, menyelenggarakan
pendidikan melalui kursus, pelatihan dan pertemuan informal, sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing.
(3) Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di wilayah kerjanya untuk
melaksanakan pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka.
(4) Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) pasal ini
dibentuk lembaga pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka, seperti berikut:
a. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat
Lemdikanas.
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah, disingkat
Lemdikada.
c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang, disingkat
Lemdikacab.
Pasal 13
Pertemuan Untuk Memupuk Persaudaraan
(1) Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan tingkat nasional
menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaraan
dalam upaya melestarikan keutuhan bangsa dan negara.
(2) Pertemuan itu diisi dengan acara kegiatan yang menarik, bermanfaat,
kreatif, inovatif serta mengandung pendidikan, antara lain untuk meningkatkan
kerjasama, rasa kekeluargaan, disiplin, keterampilan, kecakapan dan penguasaan
teknologi.
(3) a. Agar dapat mengikutsertakan
sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka dalam pertemuan untuk memupuk
kekeluargaan dan persaudaraan, perlu lebih sering diselenggarakan pertemuan di
tingkat Ranting dan Cabang.
b. Dapat
mengikutsertakan masyarakat muda lainya.
Pasal 14
Fasilitas dan Alat Perlengkapan Pendidikan
(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka mengusahakan alat perlengkapan sebagai sarana
pendidikan.
(2) Salah satu usaha pengadaan alat perlengkapan setiap kwartir membentuk
koperasi yang juga merupakan sarana pendidikan dan kedai pramuka.
(3) Karena adanya hak merek maka pengadaan perlengkapan pendidikan oleh pihak
luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(4) Kedai Pramuka dikelola kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang
mendapat ijin dari kwartirnya.
(5) Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki Bumi Perkemahan Pramuka.
Pasal 15
Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat
(1) Gerakan Pramuka mulai dari tingkat gugusdepan sampai dengan tingkat
nasional melaksanakan usaha kehumasan, baik ke dalam maupun ke luar Gerakan
Pramuka.
(2) Hubungan masyarakat dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan,
bantuan dan umpan balik dari masyarakat maupun pemerintah serta menjadikan
penerangan dan hubungan masyarakat itu sebagai alat kepramukaan dan pendidikan
masyarakat.
(3) Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4) Disamping Kehumasan, Gerakan Pramuka juga melakukan kegiatan Pengabdian
Masyarakat sebagai implementasi dari Tri Satya dan Dasa Darma serta menunjang
upaya kehumasan.
Pasal 16
Hubungan dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi Lain
(1) Gerakan Pramuka mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga
swasta dan masyarakat, untuk dapat berperanserta dalam pembangunan, sesuai
dengan kebijakan pemerintah dan tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusahakan hubungan dengan pihak-pihak
di luar negeri yang tujuannya tidak bertentangan dengan kebijakan umum
pemerintah Republik Indonesia dan tujuan Gerakan Pramuka.
(3) Gerakan Pramuka adalah anggota World Organization of Scout Movement (WOSM).
(4) Gerakan Pramuka mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi kepramukaan
di negara lain.
Pasal 17
Usaha Lain
Gerakan Pramuka
menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, kebijaksanaan umum pemerintah, Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dalam upaya kemandirian,
finansial dan organisatoris.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Sistem Among
(1) Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina
dengan anggota muda dan anggota dewasa muda menggunakan sistem among.
(2) Sistem Among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka
jasmani, rokhani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran
akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3) Sistem among mewajibkan anggota dewasa Gerakan Pramuka melaksanakan
prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh
yang baik ke arah kemandirian.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
a. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan,
kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama
manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda dan anggota dewasa muda
merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan
perkembangan anggota muda dan anggota dewasa muda secara pribadi agar perhatian
terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.
(6) Anggota Dewasa berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan
sebanyak mungkin kepada anggota dewasa muda, sedangkan anggota dewasa secara
kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 19
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. Peduli terhadap diri pribadinya;
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan
Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan
untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembinanya, sehingga
pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian,
kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun
anggota masyarakat.
(3) Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat pramuka,
baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang
menyadari bahwa diri pribadinya:
a. Mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari
agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi
laranganNya.
b. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan
makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama
manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya.
c. Dalam kehidupan bersama didasari oleh prinsip peri kemanusiaan yang adil
dan beradab.
d. Diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi
yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk
hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun
dan damai.
e. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta
memperkokoh persatuan, menerima kebhinnekaan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
f. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat
menunjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya. Karena itu manusia wajib peduli terhadap
lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan
hidup yang baik.
Pasal 20
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. Belajar sambil melakukan;
c. Sistem berkelompok;
d. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang
sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa
muda;
e. Kegiatan di alam terbuka;
f. Sistem tanda kecakapan;
g. Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. Kiasan dasar;
(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip
Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.
(3) Metode Kepramukaan sebagai suatu sistem, terdiri atas unsur-unsur yang
merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi
pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya
tujuan.
Pasal 21
Kode Kehormatan
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan
dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:
a. Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan
Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
b. Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan
mengamalkan janji;
c. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi,
mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya,
baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma
adalah:
a. Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi
pekerti luhur.
b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka
menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia
hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui
kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat,
bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong
royong;
d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral
disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota,
pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang
melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan
berorganisasi.
(5) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas:
1) Janji yang disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dwisatya
Pramuka Siaga
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengikuti tatakrama keluarga.
- Setiap hari berbuat kebajikan.
2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Dwidarma
Pramuka Siaga
1. Siaga berbakti kepada ayah bundanya.
2. Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Trisatya
Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila
- Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Dasadarma
Pramuka itu:
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, terampil, dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani, dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Trisatya
Pramuka Penegak
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Dasadarma
Pramuka itu:
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, terampil, dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani, dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
d. Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Trisatya
Pramuka Pandega
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasa Darma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Dasadarma
Pramuka itu:
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, terampil, dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani, dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
e. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota dewasa terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
Pramuka itu:
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, terampil, dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani, dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
f. Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa
depan yang lebih baik, dinyatakan dengan Ikrar
yang berbunyi sebagai berikut:
IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh
kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami
Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/ Pamong
Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/ Anggota Majelis Pembimbing …………..*)
Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir …………*)/Majelis
Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor ….…tahun ……… menyatakan bahwa kami :
- menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan
- akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina
Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur
Saka/Pimpin-an Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………..*) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan
yang lebih baik.
……...……………, … ….……..
…..
Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/ Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing ………………..*)
( ………………………………… )
Catatan :
- coret yang tidak perlu
*) diisi Nasional, Daerah, Cabang, Ranting
atau Gugusdepan.
Pasal 22
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan
dilaksanakan dengan:
a. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
b. Membina kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.
d. Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam
lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina persaudaraan
dengan Pramuka sedunia.
e. Hidup secara sehat jasmani dan rohani.
f. Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat/gagasan orang lain,
membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan
memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta
membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan
sabar.
g. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti
maupun sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan
kesabaran dalam menghadapi/mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal
sikap putus asa.
h. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai upaya
persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan
pengetahuan sesuai kemampuannya, riang gembira dalam menjalankan tugas dan
menghadapi kesulitan maupun tantangan
i. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti,
waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan hidup secara
bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai
tantangan yang dihadapi.
j. Mengendalikan dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan,
berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan
tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan kesepakatan
k. Membiasakan diri menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang
berlaku, kesediaan untuk bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan,
bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi.
l. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan
dan menyelesaikan permasalahan, berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan
berbicara.
Pasal 23
Belajar Sambil Melakukan
Belajar Sambil
Melakukan dilaksanakan dengan:
a. Kegiatan dalam kepramukaan dilakukan sebanyak mungkin praktek secara
praktis dalam upaya memberikan bekal pengalaman dan keterampilan yang
bermanfaat bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
b. Mengarahkan perhatian anggota muda dan anggota dewasa muda untuk berbuat
hal-hal nyata dan merangsangnya agar rasa keingintahuan akan hal-hal baru dan
keinginan untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan timbul, daripada hanya
menjadi penonton.
Pasal 24
Sistem Berkelompok
(1) Sistem berkelompok dilaksanakan agar anggota muda dan anggota dewasa muda
memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, berorganisasi, memikul
tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja dan bekerjasama dalam
kerukunan.
(2) Kaum muda dikelompokkan dalam satuan gerak, yang masing-masing dipimpin
oleh kaum muda sendiri, yang merupakan wadah kerukunan di antara mereka.
Pasal 25
Kegiatan Menantang dan Progresif serta Mengandung Pendidikan yang sesuai
dengan Perkembangan Rohani dan Jasmani Anggota Muda dan Anggota Dewasa Muda
Pelaksanaan metode ini
dilakukan dengan:
a. Kegiatan yang menantang dan menarik minat kaum muda untuk menjadi Pramuka,
sedangkan mereka yang telah menjadi Pramuka tetap terpikat dan mengikuti serta
mengembangkan acara kegiatan tersebut.
b. Kegiatan bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung
pendidikan, dengan maksud supaya melalui proses pendidikan akan dapat mengubah
sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan
penguasaan keterampilan dan kecakapan bagi setiap anggota muda dan anggota
dewasa muda.
c. Kegiatan yang memperhatikan Tiga Sokoguru dalam kepramukaan ialah modern,
manfaat, taat asas.
d. Kegiatan dilaksanakan secara terpadu dan bagi anggota muda dan anggota
dewasa muda merupakan tahapan pengembangan kemampuan dan keterampilannya baik
secara individu maupun kelompoknya.
e. Pendidikan dalam kepramukaan dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi
kemampuan dan perkembangan individu maupun kelompok.
f. Acara kegiatan yang disesuaikan dengan usia dan perkembangan rohani dan
jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda, sehingga kepramukaan dapat
diterima dengan mudah dan pasti oleh yang bersangkutan.
g. Penggolongan anggota muda dan anggota dewasa muda menurut jenis kelamin,
umur dan kemampuannya, dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaian kegiatan dengan
perkembangan rohani dan jasmaninya.
h. Kegiatan yang diusahakan agar dapat mengembangkan bakat, minat dan mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisik anggota Gerakan Pramuka, serta
menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan
lingkungannya.
Pasal 26
Kegiatan di Alam Terbuka
(1) Kegiatan di alam terbuka adalah kegiatan rekreasi edukatif dengan
mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2) Kegiatan di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan
antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu
mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan yang menghormati
keseimbangan alam.
(3) Bagi anggota muda dan anggota dewasa muda menjaga lingkungan adalah hal
yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap
kegiatan yang selaras dengan alam.
(4) Kegiatan di alam terbuka mengembangkan kemampuan diri mengatasi tantangan
yang dihadapi, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya,
menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, membina
kerjasama dan rasa memiliki.
Pasal 27
Sistem Tanda Kecakapan
(1) Tanda kecakapan adalah tanda yang menunjukkan keterampilan dan kecakapan
tertentu yang dimiliki seorang anggota muda dan anggota dewasa muda.
(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka
supaya berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan.
(3) Setiap Pramuka wajib berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan yang
berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 28
Sistem Satuan Terpisah Untuk Putera dan Puteri
Sistem Satuan Terpisah
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Puteri, satuan Pramuka Putera
dibina oleh Pembina Putera.
b. Tidak dibenarkan Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Putera dan
sebaliknya, kecuali Perindukan Siaga Putera dapat dibina oleh Pembina Puteri.
c. Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin
dan dijaga agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah;
perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina Puteri dan perkemahan putera dipimpin
oleh Pembina Putera.
Pasal 29
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto merupakan motto tetap dan tunggal, sebagai bagian terpadu proses
pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah:
“Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Pasal 30
Kiasan Dasar
(1) Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam
Kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan
perkembangannya yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan dalam
kegiatan. Kiasan Dasar tidak hanya
menarik, menantang, dan merangsang tetapi harus disesuaikan dengan minat,
kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda dan anggota dewasa muda.
(2) Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran
pendidikan dalam Kepramukaan untuk tiap golongan serta merupakan proses Metode
Kepramukaan yang bersifat tidak memberatkan anggota muda dan anggota dewasa
muda tetapi memperkaya pengalaman.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 31
Gugusdepan
(1) Gugusdepan adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka
yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam
penyelenggaraan kepramukaan.
(2) Gugusdepan lengkap merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota muda,
anggota dewasa muda dan anggota dewasa serta wadah pembinaan bagi anggota muda
dan anggota dewasa muda yang terdiri atas:
1) Perindukan Siaga
2) Pasukan Penggalang
3) Ambalan Penegak
4) Racana Pandega.
(3) Anggota putera dan anggota puteri dihimpun secara terpisah dalam
gugusdepan.
(4) Anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat dapat dihimpun dalam
gudusdepan tersendiri atau dapat diintegrasikan ke dalam gugusdepan biasa.
Pasal 32
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang
tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai
aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode
kepramukaan.
(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman,
tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang
kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.
(3) Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang
tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.
(4) Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa
melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.
(5) Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6) Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya
kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(7) Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang
terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.
Pasal 33
Dewan Kerja Pramuka
(1) Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan
masa depan Gerakan Pramuka.
(2) Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan
sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu
kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
a. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran
kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran
kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir
yang bersangkutan.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya.
c. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus
dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
d. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota
kwartir/andalan.
Pasal 34
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah dan pelaksana pusat pembinaan dan
pengembangan sumberdaya manusia anggota dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
(3) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah
dan Nasional.
(4) Kepala Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina
Pramuka Mahir yang ex-officio sebagai
andalan kwartir.
Pasal 35
Kwartir Ranting
(1) Kwartir Ranting selain menghimpun gugusdepan dan satuan karya yang ada di
wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang
ada pada jajarannya.
(2) Kwartir Ranting merupakan jajaran yang berfungsi sebagai koordinator
pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
(3) Kwartir Ranting dilengkapi dengan antara lain :
a. Dewan Kerja Pramuka tingkat Ranting (DKR)
b. Wadah Keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal 36
Kwartir Cabang
(1) Kwartir Cabang selain menghimpun ranting-ranting yang ada di wilayah
kerjanya juga menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di
jajarannya.
(2) Kwartir Cabang merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali operasional
kegiatan Gerakan Pramuka dan administrasi pangkal. Dalam melaksanakan fungsinya
ini, cabang melakukan pembinaan sampai ke tingkat gugusdepan dan satuan karya
pramuka.
(3) Kwartir Cabang dilengkapi dengan antara lain:
a. Dewan Kerja Pramuka tingkat Cabang (DKC)
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat
Cabang (Lemdikacab)
c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal 37
Kwartir Daerah
(1) Kwartir Daerah selain menghimpun cabang-cabang yang ada di wilayah kerjanya
juga menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.
(2) Kwartir Daerah merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali
menejerial Gerakan Pramuka di tingkat daerah. Dalam melaksanakan fungsi ini,
Kwartir Daerah melakukan pembinaan sampai ke tingkat ranting.
(3) Kwartir Daerah dilengkapi dengan antara lain:
a. Dewan Kerja Pramuka tingkat Daerah (DKD)
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat
Daerah (Lemdikada)
c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal 38
Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasional selain menghimpun daerah-daerah seluruh Indonesia juga
menghimpun gugusdepan-gugusdepan di perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri dan menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada
dijajarannya.
(2) Kwartir Nasional merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pemegang
kebijakan strategi Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsi ini dilaksanakan
pembinaan menejerial Kwartir Daerah.
(3) Kwartir Nasional dilengkapi dengan antara lain :
a. Dewan Kerja Pramuka tingkat Nasional (DKN)
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat
Nasional (Lemdikanas)
c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal 39
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh
gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan
dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka;
b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang
untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur
sebagai berikut:
a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri
atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing;
2) Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;
3) Pembina Pramuka;
Pasal 40
Pembantu Andalan
(1) Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk
menangani hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 41
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk oleh Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang,
Musyawarah Ranting atau Musyawarah Gugusdepan dan bertugas untuk melakukan
audit keuangan kwartir atau gugusdepan untuk dilaporkan kepada musyawarah.
(2) Masa bakti Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti
kwartir atau gugusdepan.
BAB VI
ANGGOTA
Pasal 42
Anggota Biasa Gerakan Pramuka
Anggota Biasa Gerakan
Pramuka terdiri atas anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa
Pasal 43
Anggota Muda
(1) Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang, Pramuka Penegak.
(2) Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalang
berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun
sampai dengan 20 tahun.
(3) Anggota muda yang sudah menikah digolongkan menjadi anggota dewasa Gerakan
Pramuka.
(4) Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.
(5) Anggota muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6) Pramuka Penegak yang diangkat menjadi Pembantu Pembina, atau Instruktur
tidak meninggalkan statusnya sebagai anggota muda.
(7) Pramuka Penegak dapat diangkat oleh pembinanya sebagai Instruktur Muda di
gugusdepannya.
(8) Untuk dapat dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka, anggota muda telah
menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dari golongannya.
(9) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan
masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi
Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak.
Pasal 44
Anggota Dewasa Muda
(1) Anggota Dewasa Muda adalah anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.
(2) Anggota Dewasa Muda sebelum menjadi Pramuka Pandega pernah menjadi anggota
Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak melalui proses pendadaran.
(3) Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(4) Anggota Dewasa Muda yang sudah menikah digolongkan menjadi Anggota Dewasa
Gerakan Pramuka.
(5) Anggota Dewasa Muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6) Pramuka Pandega yang diangkat menjadi Pembina Pramuka, Instruktur atau
pembantu andalan meninggalkan statusnya sebagai Anggota Dewasa Muda.
(7) Pramuka Pandega dapat diangkat oleh pembinanya sebagai Instruktur Muda
dalam gugusdepannya tanpa meninggalkan statusnya sebagai anggota dewasa muda.
(8) Pelantikan Anggota Dewasa Muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan
masing-masing dengan mengucapkan Trisatya Pramuka Pandega
Pasal 45
Anggota Dewasa
(1) Anggota Dewasa adalah anggota biasa yang terdiri dari:
a. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka.
b. Pelatih Pembina Pramuka.
c. Pembina Profesional.
d. Pamong Saka dan Instuktur Saka.
e. Pimpinan Saka.
f. Andalan dan pembantu andalan.
g. Anggota Majelis Pembimbing.
(2) Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia
17 tahun.
b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia
20 tahun.
c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia
25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia
23 tahun.
d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.
(3) Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya berusia 26 tahun,
kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka yang ex-officio menjadi
anggota kwartir/andalan.
(4) Anggota Dewasa berstatus sebagai:
a. Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka
Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.
b. Pelatih Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pelatih
Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).
c. Pembina Profesional, seorang yang berlatarbelakang pendidikan akademisi dan
keahlian dalam suatu bidang ilmu dan berpengalaman sebagai pelatih pembina
pramuka.
d. Pamong Saka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir
Tingkat Dasar (KMD).
e. Instruktur Saka, seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan
keahlian khusus di bidang kejuruan tertentu.
f. Pimpinan Saka sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi
kepramukaan dan berpengalaman di bidang kesakaannya.
g. Andalan dan pembantu andalan sekurang-kurangnya mengikuti kegiatan
orientasi kepramukaan.
h. Anggota Majelis Pembimbing, sekurang-kurangnya mengikuti kegiatan orientasi
kepramukaan.
(5) Pelantikan:
a. Pelantikan Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua
Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan
menandatangani Ikrar.
b. Pelantikan Pamong Saka dan Instruktur Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir
Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar
c. Pelantikan Pimpinan Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan,
dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
d. Pelantikan andalan dan pembantu andalan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
e. Pelantikan Ketua Kwartir yang telah disahkan dengan Keputusan Musyawarah
Gerakan Pramuka kwartir jajarannya dilakukan oleh Ketua Presidium Pimpinan
Musyawarah Kwartir jajarannya atas limpahan wewenang Musyawarah Gerakan
Pramuka.
f. Pelantikan Pembina Profesional dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
g. Pelantikan Ketua Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di
atasnya, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Ketua
Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
h. Pelantikan Anggota Majelis Pembimbing yang telah disahkan dengan keputusan
kwartir jajaran di atasnya dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran
masing-masing, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali
Anggota Majelis Pembimbing Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
(6) Pengukuhan Kepengurusan Gerakan Pramuka dilakukan setelah Pelantikan:
a. Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina
Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, Ketua dan Wakil Ketua
Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Racana Pandega, dilakukan
oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
b. Pengukuhan Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua Kwartir
Ranting, Wakil Ketua Kwartir Ranting, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Kerja Ranting, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
c. Pengukuhan Pengurus Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Cabang, dilakukan oleh
Ketua Majelis Pembimbing Cabang.
d. Pengukuhan Pengurus Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Daerah, dilakukan oleh
Ketua Majelis Pembimbing Daerah.
e. Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris Jenderal, Andalan, Ketua dan Wakil
Ketua Dewan Kerja Nasional, dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku
Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
f. Pengukuhan Pengurus Dewan Kerja Pramuka serta Pelantikannya dilakukan oleh
Ketua jajaran kwartir yang bersangkutan.
(7) Orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda dapat berperanserta dalam
Gerakan Pramuka untuk membimbing putra-putrinya dalam pelaksanaan kegiatan
kepramukaan di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya tanpa
berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pasal 46
Anggota Kehormatan
(1) Yang dapat menjadi anggota kehormatan Gerakan Pramuka adalah orang dewasa
yang terdiri atas:
a. Pandu dan Pramuka purna bakti
b. Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan
c. Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka termasuk karyawan
kwartir.
(2) Pandu dan Pramuka purna bakti yang akan menjadi Anggota Kehormatan Gerakan
Pramuka wajib mengisi formulir yang telah disediakan.
(3) Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan menjadi
anggota kehormatan atas permintaan kwartir yang bersangkutan.
(4) Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan menjadi
Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka atas permintaan kwartir yang bersangkutan.
(5) Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka diangkat oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
Pasal 47
Anggota Tamu
(1) Anggota tamu adalah Warga Negara Asing yang ikut serta dalam kegiatan yang
diselenggarakan di lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Prosedur keikutsertaan anggota tamu diserahkan kepada satuan atau kwartir
yang bersangkutan.
Pasal 48
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik mempunyai hak:
a. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Pramuka (KTA).
b. Mengenakan Seragam Pramuka.
c. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
d. Mengadakan pembelaan dan perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik mempunyai kewajiban:
a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan mentaati segala ketentuan yang
berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
b. Membayar iuran anggota Pramuka
c. Menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi Gerakan Pramuka.
(3) Anggota kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, mentaati,
dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Kehormatan, dan
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 49
Pemberhentian Anggota
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. Permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan;
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan
Kehormatan jika:
a. Melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka;
b. Merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugusdepan
atau kwartirnya dan ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal 50
Pembelaan Anggota
Anggota Gerakan Pramuka
yang akan diberhentikan karena melanggar kode kehormatan atau merugikan nama
baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di
kwartir/ gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal 51
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasarkan Ayat (2) Pasal 49
Anggaran Rumah Tangga ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan
Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan Ayat (1) pasal ini,
dilakukan dengan persetujuan dewan kehormatan di kwartir/gugusdepan yang
bersangkutan.
BAB VII
PRAMUKA UTAMA
Pasal 52
Pramuka Utama
(1) Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
(2) Pramuka Utama merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan
Pramuka.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 53
Kwartir
(1) Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan
sebagai berikut:
a. Seorang Ketua.
b. Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang.
c. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris
untuk jajaran kwartir yang lain.
d. Beberapa orang anggota.
(2) Ketua Kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(3) Selama belum terbentuk pengurus kwartir yang baru sebagai hasil musyawarah,
maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip.
Hal-hal yang prinsip meliputi:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf;
d. Mengubah status kekayaan kwartir.
(4) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang
yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan
kwartir.
(5) Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan
sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal untuk Kwartir Nasional dan oleh Sekretaris untuk jajaran kwartir lainnya.
(6) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap
kwartir membentuk Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang Ketuanya adalah ex-officio
anggota kwartir/andalan.
(7) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus
kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam kepengurusan
kwartir/gugusdepan 5 tahun terakhir.
Pasal 54
Pelaksana Harian Ketua Kwartir
Apabila Ketua Kwartir
berhalangan, maka Ketua Kwartir menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk mewakili
Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pasal 55
Pergantian Pengurus Kwartir Antarwaktu
Dalam hal andalan tidak
dapat menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga mengakibatkan
kekosongan maka kwartir mengadakan Rapat Paripurna Andalan untuk menetapkan
penggantian antarwaktu terhadap andalan yang bersangkutan. Penggantian ini
dilaporkan dan/atau dikonsultasikan dengan Ketua Majelis Pembimbing Kwartir
jajaran yang bersangkutan. Pengesahan penggantian dilakukan oleh Ketua Kwartir
yang bersangkutan.
Pasal 56
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional;
b. Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional;
c. Menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk
keputusan Kwartir Nasional;
d. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional;
e. Membina dan membantu Kwartir Daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, dan satuan karya;
f. Berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional;
g. Berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional;
h. Bekerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan
tujuannya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah
Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
Rapat Kerja Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada
Musyawarah Nasional.
Pasal 57
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir Daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti Kwartir Daerah;
b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah
Nasional, keputusan Kwartir Nasional, dan keputusan Musyawarah Daerah;
c. Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayah daerahnya, termasuk
pembinaan gugusdepan dan satuan karya;
d. Berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya;
e. Berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah;
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di daerahnya;
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
Rapat Kerja Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada
Musyawarah Daerah.
Pasal 58
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti Kwartir Cabang;
b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah
Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan
Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang;
c. Membina dan membantu Kwartir Ranting di wilayah cabangnya, termasuk
pembinaan gugusdepan dan satuan karya;
d. Berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya;
e. Berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabang;
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir
Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya;
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
Rapat Kerja Cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada
Musyawarah Cabang.
Pasal 59
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti Kwartir Ranting.
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan
ketentuan lain yang berlaku.
c. Membina dan membantu para pembina pramuka di gugusdepan dan para pamong
satuan karya.
d. Berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya;
e. Berhubungan dan bekerjasama dengan masyarakat setempat, instansi
pemerintah, swasta di tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting.
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya
kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
Rapat Kerja Ranting.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada
Musyawarah Ranting.
Pasal 60
Gugusdepan
(1) Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri
dari Ketua Gugusdepan dibantu oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(2) Ketua Gugusdepan dipilih dari para Pembina Pramuka yang ada dalam
gugusdepan yang bersangkutan pada Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 61
Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1) Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola gugusdepannya selama masa bakti gugusdepan.
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Gugusdepan dan
ketentuan lain yang berlaku.
c. Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepannya.
d. Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan
gugusdepan.
e. Menyelenggarakan kepramukaan di dalam gugusdepannya dengan memberdayakan
sumber daya gugusdepannya.
f. Mengkoordinasikan pembina satuan, dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing
Gugusdepan dan orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda.
g. Menjadikan semua anggota gugusdepannya sebagai insan kehumasan gerakan
pramuka.
h. Bekerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan
Majelis Pembimbing Gugusdepan;
i. Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Rantingnya dengan tembusannya kepada
Kwartir Cabang tentang perkembangan gugusdepannya.
j. Menyampaikan pertanggungjawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada
Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 62
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) dikelola oleh Pimpinan Saka dan Pamong Saka
dengan dibantu oleh beberapa Instruktur Saka dengan dukungan Majelis Pembimbing
Saka.
(2) Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh Kwartir Ranting atau Kwartir
Cabang dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara
ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di Kwartir Ranting atau
Kwartir Cabangnya.
Pasal 63
Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka
(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Membantu kwartir dalam menentukan kebijaksanaannya mengenai pemikiran,
perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan satuan karya.;
b. Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah ditentukan oleh
kwartirnya;
c. Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka;
d. Mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan
sakanya, melalui kwartirnya;
e. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan
sakanya;
f. Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah
kerjanya;
g. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan saka kepada
kwartirnya;
h. Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir
yang bersangkutan.
(2) Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
b. Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
c. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
d. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan
Saka, kwartir, Majelis Pembimbing, gugusdepan dan saka lainnya;
e. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam
sakanya;
f. Menjadi anggota Pimpinan Saka di kwartirnya dengan baik dan
bertanggung-jawab;
g. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan dalam kegiatan pembinaan
sakanya;
h. Melaporkan perkembangan sakanya kepada kwartir dan Pimpinan Saka yang
bersangkutan.
Pasal 64
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
(2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Beberapa orang anggota
(3) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh
Musyawarah Gerakan Pramuka.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan
pengurus kwartir.
BAB IX
BIMBINGAN
Pasal 65
Majelis Pembimbing
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan,
satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
(2) Majelis Pembimbing adalah suatu
badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril,
organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh
Ketua Majelis Pembimbing.
(4) Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan
gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya
Pramuka.
Pasal 66
Organisasi Majelis Pembimbing
(1) Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari
unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan
tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis
Pembimbing.
(2) Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari
unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian
dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran
Majelis Pembimbing.
(3) Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi
anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
(4) Majelis Pembimbing terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Ketua Harian;
e. Beberapa orang anggota;
(5) Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari
antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada.
Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh
Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional
Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 67
Tata Kerja
(1) Majelis Pembimbing mengadakan hubungan timbal-balik secara periodik dengan
gugusdepan, satuan karya pramuka dan kwartir yang bersangkutan.
(2) Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya
sekali dalam waktu satu tahun.
BAB X
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM
Pasal 68
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah
Nasional.
(2) Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4) Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Daerah.
(5) Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir
Nasional atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir
Daerah yang ada, yang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional
dengan disertai alasan yang jelas.
b. Selambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Nasional
wajib mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa
Pasal 69
Peserta Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri atas
utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat berjumlah delapan orang yang diberi kuasa oleh Kwartir
Nasional, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Nasional dan dua orang
yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Nasional.
(3) Utusan daerah berjumlah delapan orang yang diberi kuasa oleh Kwartir
Daerah, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan dua orang yang diberi
kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah yang ada unsur cabangnya.
(4) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing harus berusaha supaya
perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Perutusan pusat dan daerah masing-masing mempunyai hak satu suara.
(6) Pada Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa, anggota
kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat
disalurkan lewat perutusan pusat atau daerah.
Pasal 70
Acara Musyawarah Nasional
(1) Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
a. Penyampaian Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Penetapan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya.
c. Penetapan Formatur dan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka terpilih oleh Ketua
Presidium Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
e. Penetapan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
(2) Acara Musyawarah Nasional lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Nasional termasuk pertanggungjawaban
keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Nasional selama masa baktinya, yang
dibuat oleh Kwartir Nasional dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan,
sebelum diajukan kepada Musyawarah Nasional harus diteliti dan disahkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
Pasal 71
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah Nasional menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional
menyampaikan kepada Kwarda-Kwarda nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang
akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Nasional.
(3) Musyawarah Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan tim
formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih untuk
membentuk Kwartir Nasional.
(4) Tim formatur sekurang-kurangnya lima orang di luar Ketua dan
sebanyak-banyaknya tujuh orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing
Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
(5) Tim formatur dalam waktu tiga bulan membentuk pengurus Kwartir Nasional
baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk
disahkan dan dilantik.
(6) Ketua Kwartir Nasional sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(7) Kwartir Nasional lama, sejak selesainya Musyawarah Nasional sampai dengan
dilantiknya Kwartir Nasional baru berstatus demisioner dan bertugas
menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 72
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Usul Kwartir Daerah harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir
Nasional selambat-lambatnya enam bulan
sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional harus sudah menyiapkan
secara tertulis bahan Musyawarah Nasional
dan menyampaikan kepada semua Kwartir Daerah.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Pasal 73
Pimpinan Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Musyawarah Nasional
dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional tersebut,
dan terdiri atas unsur-unsur pusat dan daerah.
Pasal 74
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dicapai
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa mengambil keputusan
dengan cara pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali jika pimpinan
musyawarah menganggap perlu pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis
dan rahasia.
Pasal 75
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Di dalam setiap daerah Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh
Musyawarah Daerah.
(2) Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Kwartir
Cabangnya.
(5) Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Daerah
atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Cabang yang
ada di daerah itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah
dengan disertai alasan yang jelas.
b. Selambatnya empat bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Daerah
wajib mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa
Pasal 76
Peserta Musyawarah Daerah dan
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri atas
utusan daerah dan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir
Daerah, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan seorang yang diberi
kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah.
(3) Utusan cabang terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang
seorang di antaranya adalah Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi
kuasa oleh Majelis Pembimbing Cabang.
(4) Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang masing-masing harus berusaha supaya
utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Perutusan daerah dan cabang masing-masing berhak satu suara.
(6) Pada Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, anggota kehormatan
dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat
perutusan daerah atau cabang.
Pasal 77
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa bakti termasuk
pertanggung-jawaban keuangan.
b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan Formatur dan Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Kwartir Daerah terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah
Daerah.
(2) Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban Kwartir Daerah termasuk pertanggungjawaban
keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Daerah selama masa baktinya, yang
dibuat oleh Kwartir Daerah dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan,
sebelum diajukan kepada Musyawarah Daerah harus diteliti dan disahkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.
Pasal 78
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah Daerah menetapkan Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah
menyampaikan kepada Kwarcab-Kwarcab nama-nama calon Ketua Kwartir Daerah yang
akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Daerah.
(3) Musyawarah Daerah memilih secara langsung Ketua Kwartir Daerah dan tim
formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih untuk
membentuk Kwartir Daerah.
(4) Tim formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima
orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir
Cabang.
(5) Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Daerah baru,
yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk disahkan.
(6) Ketua Kwartir Daerah sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(7) Kwartir Daerah lama, sejak selesainya Musyawarah Daerah sampai dengan
dilantiknya Kwartir Daerah baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan
hal-hal rutin.
Pasal 79
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Daerah atau
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Usul Kwartir Cabang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Daerah atau
Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah
Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Daerah harus sudah menyiapkan secara tertulis
bahan Musyawarah Daerah dan menyampaikan kepada semua Kwartir Cabang dalam
wilayahnya.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur oleh Kwartir Daerah
Gerakan Pramuka.
Pasal 80
Pimpinan Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah
dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah tersebut, dan
terdiri atas unsur-unsur daerah dan cabang.
Pasal 81
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dicapai atas
dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa mengambil keputusan
dengan cara pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan Musyawarah
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan
rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional, dan Keputusan Kwartir Nasional.
Pasal 82
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Di dalam setiap cabang Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh
Musyawarah Cabang.
(2) Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di atara dua
waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(4) Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kuranya dua pertiga jumlah Kwartir Ranting.
(5) Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Cabang
atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Ranting yang
ada di cabang itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang
dengan disertai alasan yang jelas.
b. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Cabang
wajib mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
Pasal 83
Peserta Musyawarah Cabang dan
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas
utusan cabang dan ranting
(2) Utusan cabang terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Kwartir
Cabang, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi
kuasa oleh Majelis Pembimbing Cabang.
(3) Utusan ranting terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Kwartir
Ranting, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi
kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.
(4) Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting masing-masing harus berusaha supaya
utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Perutusan cabang dan ranting masing-masing berhak satu suara.
(6) Pada Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, anggota kehormatan
dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat
perutusan cabang atau ranting.
Pasal 84
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk
pertanggung-jawaban keuangan.
b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Kwartir Cabang terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah
Cabang.
(2) Acara Musyawarah Cabang lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban Kwartir Cabang termasuk pertanggungjawaban
keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa baktinya, yang
dibuat oleh Kwartir Cabang dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan,
sebelum diajukan kepada Musyawarah Cabang harus diteliti dan disahkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.
Pasal 85
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah Cabang menetapkan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang, Kwartir Cabang
menyampaikan kepada Kwarran-Kwarran nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan Ketua Kwartir Cabang.
(3) Musyawarah Cabang memilih secara langsung tim formatur yang selanjutnya
diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih untuk membentuk Kwartir Cabang.
(4) Tim formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima
orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang dan
Kwartir Ranting.
(5) Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Cabang baru,
yang selanjutnya diajukan kepada Ketua
Kwartir Daerah untuk disahkan.
(6) Ketua Kwartir Cabang sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(7) Kwartir Cabang lama, sejak selesainya Musyawarah Cabang sampai dengan
dilantiknya Kwartir Cabang baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan
hal-hal rutin.
Pasal 86
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Cabang atau
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Usul Kwartir Ranting harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Cabang atau
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang atau Musyawarah
Cabang Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara
tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir Ranting
dalam wilayahnya.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur oleh Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka.
Pasal 87
Pimpinan Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang
dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang tersebut, dan
terdiri atas unsur-unsur cabang dan ranting.
Pasal 88
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
(1) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa mengambil keputusan
dengan cara pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan Musyawarah
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan
rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan Keputusan Kwartir Nasional/Daerah
yang bersangkutan.
Pasal 89
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Di dalam setiap ranting Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh
Musyawarah Ranting.
(2) Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali
(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(4) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah gugusdepan di
rantingnya.
(5) Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting
atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah gugusdepan yang ada
di ranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Ranting dengan
disertai alasan yang jelas.
b. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Ranting
wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Pasal 90
Peserta Musyawarah Ranting dan
Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa terdiri atas
utusan ranting dan gugusdepan.
(2) Utusan ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir
Ranting, di antaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi
kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.
(3) Utusan gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina
Gugusdepan, seorang di antaranya adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
gugusdepan yang bersangkutan dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis
Pembimbing gugusdepan.
(4) Kwartir Ranting dan gugusdepan masing-masing harus berusaha supaya
utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Perutusan ranting dan gugusdepan masing-masing berhak satu suara.
(6) Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, anggota
kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat
disalurkan lewat perutusan ranting atau gugusdepan.
Pasal 91
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk
pertanggung-jawaban keuangan.
b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah
Ranting.
(2) Acara Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk pertanggungjawaban
keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya, yang
dibuat oleh Kwartir Ranting dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan,
sebelum diajukan kepada Musyawarah Ranting harus diteliti dan disahkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.
Pasal 92
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah Ranting menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting
menyampaikan kepada gugusdepan-gugusdepan nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan Ketua Kwartir Ranting.
(3) Musyawarah Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan tim
formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih untuk
membentuk Kwartir Ranting.
(4) Tim formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima
orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, Kwartir Ranting dan
gugusdepan.
(5) Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Ranting
baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.
(6) Ketua Kwartir Ranting sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(7) Kwartir Ranting lama, sejak selesainya Musyawarah Ranting sampai dengan
dilantiknya Kwartir Ranting baru berstatus demisioner dan bertugas
menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 93
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting atau
Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Usul gugusdepan harus diajukan secara tertulis oleh Pembina gugusdepan
kepada Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan
Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting atau Musyawarah
Ranting Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Ranting harus sudah menyiapkan secara
tertulis bahan Musyawarah Ranting dan menyampaikan kepada semua gugusdepan
dalam wilayahnya.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka.
Pasal 94
Pimpinan Musyawarah Ranting
Musyawarah Ranting
dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting tersebut,
dan terdiri atas unsur-unsur ranting dan gugusdepan.
Pasal 95
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa mengambil keputusan
dengan cara pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan musyawarah
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan
rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, dan Keputusan Kwartir Nasional,
Daerah, Cabang.
Pasal 96
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Di dalam setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang
oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2) Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(4) Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah
jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang
berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina
Gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang
berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara
tertulis kepada Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
b. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina
Gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Pasal 97
Peserta Musyawarah Gugusdepan
dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa terdiri
atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan
Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2) Pada Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa setiap
peserta yang hadir berhak satu suara.
Pasal 98
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
a. Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah
Gugusdepan.
(2) Acara pertanggungjawaban gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan
harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(3) Pertanggungjawaban keuangan gugusdepan selama masa baktinya, yang dibuat
oleh Pembina Gugusdepan dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan,
sebelum diajukan kepada Musyawarah Gugusdepan harus diteliti dan disahkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan.
Pasal 99
Pemilihan Ketua Gugusdepan
(1) Musyawarah Gugusdepan menetapkan Ketua Gugusdepan untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya tiga minggu sebelum Musyawarah Gugusdepan, Ketua
Gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua
Gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
(3) Ketua Gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua Gugusdepan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugusdepan sampai
dilantiknya Ketua Gugusdepan baru berstatus demisioner dan bertugas
menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 100
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan atau
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Usul peserta harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan
atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugusdepan harus sudah menyiapkan
secara tertulis bahan Musyawarah Gugusdepan dan menyampaikan kepada semua orang
yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur oleh Pembina
Gugusdepan
Pasal 101
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan
dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 102
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan
(1) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa mengambil
keputusan dengan cara pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan musyawarah
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan
rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan
Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting
Pasal 103
Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Puteri Putera
(1) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera (Musppanitera)
diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega khususnya dalam pembinaan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
(2) a. Musppanitera diselenggarakan
sebelum Musyawarah Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera Nasional merupakan bagian dari
Rencana Strategik Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(4) Peserta Musppanitera terdiri atas:
a. Dewan Kerja yang bersangkutan;
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan
Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain;
c. Andalan sebagai penasehat;
d. Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Musppanitera Nasional.
Pasal 104
Acara Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Puteri Putera
(1) Acara pokok Musppanitera adalah:
a. Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang dibuat oleh Dewan Kerja
dalam melaksanakan tugas pokok dan Rencana Kerja.
b. Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya
selama masa bakti.
c. Memberi masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
d. Memilih calon anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
(2) Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
Pasal 105
Pengambilan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Puteri Putera
(1) Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila keputusan tidak tercapai melalui musyawarah maka keputusan
diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.
Pasal 106
Rapat Kerja dan Sidang
(1) Rapat Kerja diselenggarakan oleh gugusdepan atau kwartir sebagai langkah
pengendalian operasional.
(2) Rapat Kerja diselenggarakan satu tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta Rapat Kerja terdiri atas:
a. Untuk Rapat Kerja Gugusdepan diikuti oleh:
1) Pembina Gugusdepan
2) Pembina satuan
3) unsur anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa.
b. Untuk Rapat Kerja Kwartir sedikitnya diikuti oleh:
1) Andalan kwartir yang bersangkutan
2) Ketua dan Sekretaris Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk
Kwartir Ranting
3) unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk Kwartir
Ranting.
(4) Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wahana bagi Pramuka
Penegak dan Pandega sebagai langkah pengendalian operasional pembinaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
(5) Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
(6) Sidang Paripurna dilaksanakan setelah sidang paripurna jajaran di atasnya,
kecuali Sidang Paripurna Nasional.
(7) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas:
a. Dewan Kerja yang bersangkutan;
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan
Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain;
c. Andalan sebagai penasehat;
d. Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Sidang Paripurna
Nasional.
(8) Peserta Rapat Kerja dan Sidang terdiri atas putera dan puteri.
Pasal 107
Referendum
(1) Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus
diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh kwartir, sementara tidak
mungkin untuk menyelenggarakan musyawarah.
(2) Referendum dapat diselenggarakan oleh semua kwartir.
(3) Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa
sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju dan tidak setuju.
(4) Batas waktu memberi jawaban
ditentukan dan diumumkan.
(5) Referendum disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua
jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir/gugusdepan yang ada
di wilayahnya.
(6) Hasil referendum diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua
jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah
pelaksanaan.
BAB XI
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 108
Pendapatan
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan Majelis Pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
e. Usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
f. Royalti atas hak milik intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka yang berupa finansial disimpan di Bank atas nama
organisasi Gerakan Pramuka dan dikelola Bendahara Kwartir.
Pasal 109
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
(2) Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus
kwartir/gugusdepan yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan ketentuan
yang berlaku.
(3) Badan usaha dapat berbentuk badan usaha tetap, antara lain perseroan, dan
koperasi atau dalam bentuk yayasan, dan secara insidental berwujud panitia
usaha dana.
(4) Badan-badan usaha atau yayasan tersebut bertanggungjawab kepada Ketua
Kwartir yang bersangkutan dan secara berkala memberikan laporannya.
Pasal 110
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Benda tak bergerak
b. Benda bergerak
c. Hak milik atas kekayaan intelektual
(2) Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan
(3) Benda bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor,
surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak milik intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan
Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kelak kemudian hari,
antara lain :
a. Lambang/tanda gambar Silhouette Tunas Kelapa.
b. Tulisan/Publikasi Gerakan Pramuka.
Pasal 111
Pengelolaan, Pemanfaatan, Pengusahaan
dan Pengalihan Kekayaan
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan merupakan wewenang dan dilaksanakan
oleh pengurus kwartir masing-masing jajaran berdasarkan keputusan rapat
pengurus kwartir/gugusdepan dengan konsultasi Majelis Pembimbing bersangkutan.
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Majelis
Pembimbing.
Pasal 112
Pengawasan
(1) Pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan kwartir, serta
lembaga-lembaga usaha dana dari aspek keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Gerakan Pramuka.
(2) Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilaporkan dalam
Musyawarah Kwartir yang bersangkutan.
(3) Neraca tahun anggaran kwartir diinformasikan di dalam Rapat Kerja Kwartir.
(4) Apabila diperlukan, kwartir dapat menggunakan jasa akuntan publik.
BAB XII
ATRIBUT
Pasal 113
Lambang
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah silhouette tunas kelapa, yang melambangkan
bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna, seperti kegunaan
seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal
Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 114
Bendera
(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga
berbanding dua, berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya terdapat lambang
Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran
lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas
dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar
bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan untuk
kwartir nama kwartir, untuk gugusdepan nama kwartir dan nomor gugusdepannya.
Pasal 115
Panji
(1) Gerakan Pramuka memiliki Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji Gerakan
Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan
dikeluarkan pada setiap peringatan Hari Pramuka.
Pasal 116
Himne
Himne Gerakan Pramuka
adalah lagu Satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar, yang syair lagunya
berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia,
manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan,
Darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku,
Kami jadi pandumu.
Pasal 117
Pakaian Seragam
(1) Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk menarik, menimbulkan rasa bangga
anggota Gerakan Pramuka, mendidik disiplin dan kerapian, serta menumbuhkan rasa
persatuan dan persaudaraan.
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah cokelat muda untuk bagian atas dan
cokelat tua untuk bagian bawah, serta merah putih untuk pita dan setangan
leher.
(3) Warna cokelat muda dan cokelat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda
akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia pada masa perang kemerdekaan.
Pasal 118
Lencana dan Tanda-tanda
Anggota Gerakan Pramuka
selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World
Organization of Scout Movement pada pakaian seragamnya.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 119
Akibat Hukum dari Pembubaran
Apabila terjadi
pembubaran Gerakan Pramuka, maka untuk penyelesaian harta benda milik seluruh
Gerakan Pramuka dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh
Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XIV
LAIN-LAIN
Pasal 120
Petunjuk Penyelenggaraan
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
dalam Petunjuk Penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk Penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk Penyelenggaraan atau panduan ditetapkan dengan keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 121
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 122
Penutup
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat sesudah Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 104 Tahun 2004.
Jakarta, 31 Mei 2005
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. dr. Azrul Azwar, MPH
0 komentar:
Posting Komentar